Jaringan Kemitraan Perkuat Praktik Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wallacea

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kawasan konservasi terdiri dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang terwujud menjadi kawasan seperti taman nasional, suaka alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Setiap kawasan memiliki fungsi yang amat penting bagi pelestarian keragaman hayati dan juga bagian dari sistem penyangga kehidupan, seperti penyediaan air dan…