Dahulu sulit sekali bisa melihat burung gosong maluku yang memang hanya muncul saat malam. Namun setahun sejak program dijalankan, gosong maluku (Eulipoa wallacei)—atau disebut maleo oleh masyarakat—lebih sering dijumpai bahkan di pagi hari dan tampak mencari makan di sekitar permukiman tanpa rasa takut. Dahulu, masyarakat Negeri Haruku memiliki kebanggaan akan sasi ikan lompa-nya, kini mereka juga berbangga akan perlindungan terhadap gosong maluku. Seiring meningkatnya pengetahuan dan kesadaran, warga pun melindungi keragaman hayati yang lain dari ancaman kepunahan. Dipimpin oleh para Kewang, mereka menetapkan wilayah pesisirnya menjadi kawasan konservasi laut tradisional (KKLT). Upaya ini tidak hanya terjadi di Negeri Haruku dan Sameth (Pulau Haruku), melainkan juga di Negeri Ihamahu (Pulau Saparua) dan Negeri Akoon (Pulau Nusalaut).
Kawasan perairan di Pulau Haruku, Saparua dan Nusalaut telah diusulkan menjadi kawasan konservasi perairan sejak 2007, namun belum ada penyusunan rencana pengelolaan oleh pemerintah setempat. Wilayah ini merupakan perairan tradisional yang dikelola oleh masyarakat adat, tetapi masyarakat belum memiliki rencana bersama tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Praktik sasi yang ada hanya mengikat orang-orang dari dalam desa, Kewang tidak dapat menerapkan aturan adatnya maupun memberikan sanksi bagi pelanggar dari luar desa.
Dipelopori oleh Kewang Haruku, lembaga penegak aturan adat dalam pengelolaan sumber daya alam, warga menggali kearifan tradisional dan melakukan reinterpretasi sesuai konteks saat ini. Di tingkat individu, strategi ini berhasil menanamkan nilai penting keragaman hayati bagi ketahanan penghidupan masyarakat pulau. Pendidikan lingkungan lewat aksi-aksi langsung dilakukan tidak hanya melibatkan orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Kini bahkan telah muncul Kewang kecil di Negeri Haruku, cikal bakal penerus para kewang di kemudian hari.
Di tingkat kelembagaan, reinterpretasi sasi membuat masyarakat di empat negeri bersepakat dengan bentuk kawasan konservasi laut tradisional (KKLT) untuk mengatur pemanfaatan sumber daya pesisir. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas teknis telah dilakukan untuk pemerintah desa, kelompok pengelola di tingkat desa, dan lembaga adat, serta telah disusun peraturan negeri untuk pengelolaan KKLT termasuk perlindungan jenis dan habitat prioritas di Negeri Haruku, Sameth, Ihamahu dan Akoon. Selain itu, dokumen Rencana Pengelolaan Zonasi KKLT telah juga diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan pemerintah desa dan diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.