Program pengelolaan kolaboratif kompleks Danau Malili berhasil menetapkan wilayah perlindungan masyarakat (WPM) di empat lokasi seluas 4,079.15 ha, terdiri dari: Dusun Matano seluas 163,68 ha, Desa Nuha seluas 144.81 ha, Desa Tole seluas 2.232,27 ha, dan Desa Bantilang seluas 1.538,39 ha.
Kompleks Danau Malili yang terdiri atas Danau Matano, Mahalona dan Towuti, yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan merupakan kompleks danau tektonik purba yang menjadi daerah penting bagi keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Areas/KBA). Tercatat sebanyak 19 jenis-jenis ikan endemis, 12 jenis mollusca endemis dan 13 jenis udang endemis hanya dapat ditemukan di kompleks danau ini. Kompleks danau terancam oleh berbagai faktor, di antaranya oleh operasional tambang nikel, perpindahan penduduk, pembukaan lahan, alih fungsi lahan, praktik pertanian monokultur yang tidak ramah lingkungan dan spesies asing invasive (IAS).
Pendekatan yang ditempuh dalam kegiatan ini di antaranya yaitu melakukan kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, terutama untuk mengenalkan jenis-jenis endemis yang terdapat di kompleks danau malili. Bahkan saat ini ikan buttini (Glossogobius matanensis), telah menjadi ikon Sorowako, dan berbagai media kampanye untuk mengenalkan jenis ini dapat terlihat di kawasan yang strategis. Selain itu, dilakukan juga pemetaan partisipatif di empat desa yang menghasilkan kesepakatan tata guna lahan desa dan menetapkan wilayah perlindungan desa yang akan berperan penting dalam menjaga fungsi DAS kompleks danau Malili.
Untuk meningkatkan kerja sama di antara pemangku kepentingan, dilakukan serangkaian pertemuan diskusi dan konsultasi, komunikasi di antara semua pihak yang telah diidentifikasi untuk bersama-sama membicarakan pelestarian kompleks danau ini. Hasilnya, kini semua pihak yang berkepentingan telah memahami perlu sinergitas dan kerja sama dan bersepakat membentuk Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili (FPKDM).
Di masing-masing desa ditetapkan perencanaan tata ruang desa termasuk WPM yang terhubung dengan beberapa peraturan daerah dan RTRW serta RPHJP KPH Larona. Perlindungan jenis-jenis endemis kompleks Danau Malili masuk dalam agenda rencana aksi kolaboratif yang didukung oleh Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Kompleks Danau Malili. Sebagian rencana aksi telah terimplementasi melalui program dan penganggaran para pihak. Terbentuknya FPKDM sebagai wadah koordinasi para pihak yang berkepentingan juga diharapkan menjamin keberlangsungan pengelolaan kolaboratif kompleks Danau Malili.