Kelompok BCF Lestari di Desa Bone Baru, Banggai Laut telah berhasil melakukan pemijahan dan pembesaran ikan capungan banggai (Pterapogon kauderni) setelah melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan sejak 2018. Hasil budidaya telah berhasil dipasarkan hingga ke Inggris melalui eksportir di Bali. Selain itu, masyarakat juga melakukan perlindungan jenis ini di habitatnya dengan membentuk wilayah pengelolaan pesisir setempat (locally managed marine area-LMMA), sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai. Kedua capaian ini menjadi pilar bagi keberhasilan melindungi jenis endemis ini dari ancaman kepunahan.
Ikan capungan banggai merupakan ikan dengan status terancam punah (IUCN, 2007), karena populasinya di alam yang semakin menurun. Bahkan di beberapa lokasi penyebarannya sudah terjadi kepunahan lokal. Sebagai ikan endemis yang awalnya hanya tersebar di Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah, sekarang dapat ditemukan di luar perairan Banggai Kepulauan, antara lain di Selat Lembeh dan Tumbak (Sulawesi Utara), Kendari (Sulawesi Tenggara), Teluk Ambon, dan Gilimanuk (Bali). Sejak pertengahan 1990-an, ikan ini dimanfaatkan sebagai ikan hias akuarium laut karena permintaan perdagangan di tingkat internasional yang tinggi. Hal ini mengakibatkan ikan capungan banggai ditangkap secara berlebihan.
Para pihak di tingkat lokal mulai terlibat dalam berbagai upaya penyelamatan jenis endemis ini sejak 2010. Akan tetapi, upaya intensif baru dimulai pada 2018 melibatkan masyarakat dan Pemerintah Desa Bone Baru dan Desa Popisi, Kecamatan Banggai Utara, melalui kombinasi dua pendekatan sekaligus, yaitu budidaya dan perlindungan terbatas. Upaya ini telah berkembang di enam desa, yakni di Desa Bone Baru, Desa Tolisetubono, Desa Paisumosoni, Desa Popisi, Desa Lokotoy, dan Desa Kendek di Kecamatan Banggai Utara. Perlindungan in situ atas ikan capungan banggai dilakukan dengan pembentukan wilayah LMMA masing-masing desa. Upaya ini sejalan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 – 2037. Di dalam RZWP3K termaktub rencana pembentukan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) perairan Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut (DALAKA).
Sebagai bagian dari proses pembentukan kebijakan yang bottom-up dan evidence-based, saat ini masyarakat tengah mengusulkan penambahan zona yang belum ada serta pengubahan zona yang sudah ada, meliputi perluasan dan pengurangan zona di dalam KKP3K Dalaka. Di sisi lain, kegiatan di balai budidaya ikan capungan banggai masyarakat Desa Bone Baru masih terus diperbaiki serta diintegrasikan agar menjadi bagian dari program Desa Bone Baru.